Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali meloloskan enam bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah dipidana kasus korupsi. Daftar bacaleg yang juga mantan napi korupsi pun bertambah panjang dan kini total ada 12 orang.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa apa yang sudah mereka kerjakan sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tentang Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah mengatur dalam Peraturan KPU bahwa jika ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana (koruptor, kekerasan seksual, narkoba), kami akan kembalikan,” kata Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9).