Jakarta, IDN Times - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Deputi bidang hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya tidak akan fokus terhadap selisih suara yang diraih paslon nomor urut tiga itu.
"Kami akan fokus pada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat, agar hakim konstitusi tidak membuat keputusan yang keliru, atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti," ujar Henry dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/3/2024).
Henry mengklaim memiliki data dan bukti yang kuat. Bukti-bukti itulah yang akan diajukan di hadapan hakim konstitusi, sehingga mereka percaya telah terjadi kejahatan secara TSM.
"Karena ini kejahatan yang sudah luar biasa dan kami memiliki data, serta bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan permasalahan selisih angka perolehan," tutur dia.
Advokat senior itu juga membocorkan salah satu bukti yang bakal dihadirkan di ruang persidangan, yakni seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Sebab, selisih suara yang signifikan antara paslon nomor urut dua dengan nomor urut tiga diduga kuat lantaran ada mobilisasi kekuasaan. Mulai dari pengerahan aparatur negara seperti intimidasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres hingga kepala desa.
"Tanpa itu (mobilisasi kekuasaan), tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi. Ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon lain. Akan ada kapolda yang mau kami ajukan," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Kapolda provinsi mana yang bakal diajukan TPN Ganjar-Mahfud?