Jakarta, IDN Times – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah keterangan Veronica Koman, advokat yang aktif menyuarakan isu Papua, soal ketidakpahaman kelompok bersenjata tersebut atas hukum humaniter internasional.
Sebelumnya, Veronica mengutuk penyerangan di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, pada 13 September 2021 yang menewaskan seorang perawat. Veronica menjelaskan bahwa hukum humaniter menempatkan tenaga kesehatan sebagai subjek yang sakral di tengah perang. Bahasa yang digunakan Veronika adalah bahkan sehelai rambutnya pun tidak boleh disentuh oleh pihak yang bertikai.
“Veronica Koman pikir TPNPB tidak paham hukum humaniter perang internasional? TPNPB sudah lakukan hukum humaniter dengan cara mengeluarkan peringatan agar warga imigran Indonesia (warga sipil non-Papua) segera tinggalkan wilayah konflik bersenjata, termasuk Pegunungan Bintang,” kata juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon kepada IDN Times, Sabtu (18/9/2021).