Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kasus kompleks.
Kasus TPPO kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Sejumlah perempuan ditipu menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu. Padahal, mereka awalnya ditawari bekerja di klinik.
Ratna mengatakan, berulangnya kasus TPPO di Gang Royal jadi gambaran nyata pelik dan kompleksnya kasus TPPO. Ratna mengatakan, pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara serius, terpadu, multi pihak, dan berkelanjutan. Hal itu bisa dilakukan mulai dari tingkatan akar rumput hingga pusat.
“Berpijak dari berulangnya kasus TPPO di Gang Royal ini, saya berharap masyarakat luas mulai dari keluarga, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) untuk semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO," kata Ratna dalam keterangannya, dilansir Senin (21/8/2023).