Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kasus kompleks.

Kasus TPPO kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Sejumlah perempuan ditipu menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu. Padahal, mereka awalnya ditawari bekerja di klinik.

Ratna mengatakan, berulangnya kasus TPPO di Gang Royal jadi gambaran nyata pelik dan kompleksnya kasus TPPO. Ratna mengatakan, pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara serius, terpadu, multi pihak, dan berkelanjutan. Hal itu bisa dilakukan mulai dari tingkatan akar rumput hingga pusat.

“Berpijak dari berulangnya kasus TPPO di Gang Royal ini, saya berharap masyarakat luas mulai dari keluarga, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) untuk semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO," kata Ratna dalam keterangannya, dilansir Senin (21/8/2023).

1. Kota besar perlu kaji dan tertibkan bisnis properti seperti kos hingga apartemen

Ilustrasi Apartemen (IDN Times/Anata)

Ratna mengatakan, komitmen yang kuat, implementasi nyata, sinergi dan kerja sama berkelanjutan semua pihak merupakan kunci pemberantasan TPPO

Dia mengingatkan setiap wilayah dengan kota besar seperti Jakarta perlu mengkaji ulang dan menertibkan bisnis properti. Seperti sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan yang kerap kali jadi ladang untuk transaksi TPPO dan berbagai bentuk kejahatan terkait lainnya.

2. Perempuan rentan jadi korban TPPO

Editorial Team

Tonton lebih seru di