Jakarta, IDN Times - WhatsApp group Tim Central DNA PRO tiba-tiba ramai setelah pengawas dan penyidik perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) bersama petugas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyegel kantor pusat DNA PRO Akademi di lantai 37 Neo Soho Central Park, Jumat (28/4/2022) sore.
Layar gawai Martinus (45) terus berkedip dibom pop-up sesama ratusan member DNA PRO lainnya. Mereka semua terus bertanya tentang apa yang terjadi. Top leader Tim Central, Yohanes Octavianus hanya bisa menenangkan dengan meyakinkan member bahwa DNA PRO baik-baik saja.
Para member diyakinkan dengan dalih ada kesalahpahaman Satgas Waspada Investasi OJK dan Bappebti yang menyebut DNA PRO masuk dalam daftar investasi ilegal. Namun, alasan tersebut tak menutup mata para member dari aksi petugas memasang tertib niaga line yang mirip police line berwarna kuning di kantor pusat DNA PRO.
Sejak saat itu, Martinus dan member DNA PRO lainnya tak bisa lagi melakukan withdraw atau penarikan dana deposit dari akun trading. Bak petir di siang bolong, dua akun Martinus dengan total deposit Rp1,5 miliar membeku hingga sekarang.
Padahal, uang tersebut merupakan tabungan hari tua yang didapat dari usaha jual beli suku cadang mobil di Bengkulu. Selain itu, ia juga sampai mengagunkan mobilnya ke bank dan merogoh sisa limit kartu kredit untuk modal slot.
“Kerugian kami di deposit Rp1,5 miliar termasuk dengan robot yang sudah kami beli,” kata dia kepada IDN Times, Jumat (29/4/2022).
Hingga Maret 2022, WA group Tim Central masih ramai dengan usaha Octavianus menenangkan member dengan menawarkan beberapa opsi. Salah satunya member bisa mendapatkan 50 persen dari depositnya dengan menandatangani surat kuasa.
“Katanya ada pengacara bisa bantu cairkan dana maksimal 50 persen, yang dimana caranya tanda tangan surat kuasa. Proses 2-3 bulan, kalau cair dari pihak DNA ditransfer ke pengacara lalu dari pengacara ke leader-leader lalu baru ke rekening member masing-masing,” kata Martinus setelah membagikan tangkapan layar percakapan Octavianus dengan member di WA group.
Namun, tawaran tersebut tak ada jaminan berhasil. Bahkan pengacara tersebut mematok harga lagi jika nantinya opsi ini berhasil.
“Awalnya tidak ada fee pengacara, ujung-ujungnya ada success fee 50 persen dari dana yang bisa dicairkan per member,” sambungnya.