Jakarta, IDN Times - Dalam beberapa hari terakhir, telah terjadi tragedi kemanusiaan di wilayah New Delhi, India, yang dipicu pengesahan amendemen Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, undang-undang tersebut mengizinkan India memberikan kewarganegaraan kepada imigran yang mengalami persekusi di negara asalnya, yaitu Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan.
Pengesahan amendemen tersebut menunjukkan ketidakadilan dari sisi agama karena mendiskriminasi muslim yang tidak masuk dalam perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2019. Akibatnya, menurut kabar terkini yang diperoleh tim Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebanyak 47 korban tewas dan 25 ribu penduduk muslim mengungsi.
"Sebagai warga dunia, kami menuntut (kepada) seluruh dunia untuk wajib prihatin dan melakukan apa pun supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Lembaga HAM internasional juga mesti ikut menyuarakan agar bisa melawan atau menghentikan kejadian ini," ujar Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin, saat konferensi pers di Art Learning Center, Jakarta, Senin (2/3).