Jakarta, IDN Times - Belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, baik dari sisi besarnya anggaran ataupun kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan. Data LKPP menunjukkan bahwa anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 sebesar Rp1.133 triliun atau 52 persen dari APBN/APBD.
Dari jumlah tersebut, 97.998 paket tender dengan nilai Rp 265 triliun sudah ditransaksikan melalui e-tendering dan 314 ribu paket dengan nilai Rp 54 triliun ditransaksikan melalui belanja langsung (e-Purchasing) melalui katalog elektronik, sisanya dilakukan melalui skema pengadaan yang belum terakomodasi melalui sistem elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah dan nasional, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, dan pengadaan berkelanjutan.
Memasuki era internet of things, pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian bertransformasi agar selaras dengan perkembangan zaman. Teknologi informasi yang berkembang pesat memengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis. Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan makin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan (kementerian/lembaga/pemerintah daerah) untuk berkolaborasi. Di sisi lain, disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan, dan accessible sehingga terjadi “check and balance”.