Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250719-WA0016.jpg
Konferensi pers Ditsiber Polda Metrojaya, Sabtu (19/7/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Korban dipotret dalam keadaan tak berbusana, HOC membuka celana dan menyentuh bagian sensitif korban, mengunggahnya melalui platform digital.

  • Terungkap dari informasi NCMEC, kasus ini terungkap usai adanya infromasi yang masuk dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) Amerika Serikat.

  • Dijerat UU ITE dan pornografi, HOC dijerat dengan dua pasal utama yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jakarta, IDN Times - Di sebuah sudut kota Tangerang, tersembunyi sepenggal kisah kelam yang menyayat hati. Keluarga yang diharapkan jadi tempat perlindungan, justru memberikan luka mendalam. 

Seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun, tinggal bersama paman dan istrinya. Dia harus menjalani hidup terpisah dari kedua orang tuanya yang bercerai. Tinggal serumah dengan paman yang seharusnya menjadi pelindung baginya, justru jadi pintu masuk tindakan kekerasan dan pelecehan.

Bukan dapat perlakuan baik, bocah itu harus menghadapi kenyataan pahit, karena kepercayaannya terhadap orang terdekat sejak kecil justru diselingi tindakan yang tak pantas.

Korban, seorang anak yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan bermain dan belajar, harus menjalani hari di bawah bayang-bayang ketakutan. Pamannya berinisial HOC (49), yang usianya sudah hampir setengah abad, tanpa rasa malu melakukan tindakan keji di hadapan si kecil.

Di saat anak tersebut sedang duduk santai menonton televisi, pelaku memanfaatkan suasana yang tampak aman itu, lalu melakukan perbuatan yang melukai hati dan fisik sang bocah.

Bukan hanya disentuh, bocah yang mengira atap rumah itu aman bahkan pernah dipotret sang paman dalam keadaan tak berbusana.

"Konten yang dilakukan pengunggahan oleh HOC adalah pada saat anak korban duduk menonton TV di sebelah pelaku. Pada saat itu timbul dorongan seksual dari pelaku sehingga membuka celana anak korban sehingga memberikan sentuhan terhadap alat kelamin anak korban," kata Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metrojaya, AKBP Rafles Langgam Putra Marapung, dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).

1. Hasrat pribadi dan trauma masa lalu sang paman yang belum hilang

Konferensi pers Ditsiber Polda Metrojaya, Sabtu (19/7/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pengakuan yang menyakitkan itu mengungkapkan bagaimana HOC membuka celana dan menyentuh bagian sensitif korban, sebuah tindakan yang tak pantas dan tak patut diabaikan. 

Bahkan, kejadian itu direkam dan diunggah melalui platform digital, menambah luka lain bagi korban dan bibinya, yang tak tahu peringai buruk suaminya itu.

Di balik semua itu, fakta paling memilukan adalah keadaan sang anak ternyata sudah jauh dari perhatian orang tua. Ibunya, yang diketahui tengah bergelut dengan depresi, tidak mampu memberikan perlindungan yang semestinya. 

Mereka berpisah, dan sang ibu yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru tidak mampu mendampingi anaknya saat situasi genting menyelimuti keluarga itu.

HOC berhasil diamankan beberapa minggu setelah kejadian, tepatnya pada 3 Juni 2025. Ketika digiring ke hadapan publik, wajahnya yang tertunduk dan tangan terborgol menunjukkan bahwa kejahatan telah mengantarkannya ke hotel prodeo.

"Penangkapan sudah kamu lakukan, sudah kami amankan," katanya

Mirisnya, HOC mengaku jika motifnya melecehkan sang ponakan karena hasrat pribadi dan punya trauma masa lalu yang belum hilang.

2. Terungkap dari informasi NCMEC

Ilustrasi tindak kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini terungkap usai adanya infromasi yang masuk dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) Amerika Serikat. Dari informasi itu, Ditsiber Pold Metrojaya akhirnya mengembangkan kasusnya.

Kini sang anak juga sudah mendapatkan pemeriksaan psikologis, namun memang belum ditemukan adanya indikasi gangguan.

"Sehingga untuk anak korban kembali kami serahkan kepada walinya yaitu adik dari ibu kandung (istri pelaku)," katanya.

3. Dijerat UU ITE dan pornografi

Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)

HOC dijerat dengan dua pasal utama. Pertama, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur larangan distribusi atau akses informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Kedua, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang penyebaran atau pembuatan konten pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.

Editorial Team