Jakarta, IDN Times - Usai menuai polemik di Tanah Air, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki soal rencana pemberian nama jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, menghormati usulan nama yang diberikan oleh Pemerintah Turki yakni Jalan Ataturk.
"DKI sudah menyampaikan surat kepada Dubes Indonesia untuk Turki dan menyampaikan bahwa kami tentu menghargai usulan nama yang disampaikan oleh Pemerintah Turki," ujar Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dikutip dari akun Instagramnya, @arizapatria, Minggu (24/10/2021).
Di dalam surat itu, Pemprov DKI juga menjelaskan bahwa di Ibu Kota terdapat aturan terkait penamaan jalan. Salah satunya ada proses diskusi dengar pendapat dengan masyarakat bila terjadi kontroversi.
Ia melanjutkan, pergantian nama jalan bisa saja dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok organisasi atau insiatif pemerintah daerah. Lalu, usulan itu terlebih dahulu dikaji oleh Badan Pertimbangan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.
Ia tak menampik ada beberapa kriteria penilaian hingga nama tersebut dapat digunakan. Riza menjelaskan, nama yang dapat digunakan mulai dari merupakan pahlawan atau berjasa, memiliki nilai ketokohan, sifat nama promosi yang dipilih dan mudah dikenal masyarakat.
"Selain itu, juga tidak bertentangan dengan nilai kesopanan, ketertiban umum dan mendapatkan izin dari ahli waris," kata dia lagi.
Apakah ini berarti usulan nama Ataturk untuk digunakan di sebuah jalan di Menteng, Jakarta Pusat batal dipakai?
