Jakarta, IDN Times - Bibir Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina bergetar. Selama sekitar 11 menit ia meluapkan kekecewaannya usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina, dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Saking kecewa dan tak percaya dengan peradilan, Hari enggan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang diterimanya. Bahkan, ia menyebut adanya peradilan yang sesat.
"Saya kira inilah praktik peradilan sesat di Indonesia terjadi lagi. Banyak di masa lalu yang sudah terjadi, saat ini terjadi lagi," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 April 2026.
