Jakarta, IDN Times - Pembahasan mengenai rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali dibahas di DPR RI, Rabu (17/11/2021). Sebanyak tujuh fraksi yang tercakup dalam panitia kerja (Panja) mengaku sepakat dengan penamaan RUU TPKS.
Namun ada dua partai yang tak menyetujui penggunaan nama ini, yakni i Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota Panja Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, mengungkapkan tetap dengan usulan mereka yakni RUU Tindak Pidana Kesusilaan (RUU TPK), karena sejumlah pasal soal kekerasan seksual ada dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Artinya barangnya ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan, maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP, ketika RKUHP tidak ada atau belum selesai, kami menganggap ini barang yang bisa panjang, karena sejak 2004, ini tidak selesai," ujarnya dalam rapat panja RUU TPKS, yang diakses secara daring, Rabu (17/11/2021).