Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi rapat di DPR RI (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ilustrasi rapat di DPR RI (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pembahasan mengenai rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali dibahas di DPR RI, Rabu (17/11/2021). Sebanyak tujuh fraksi yang tercakup dalam panitia kerja (Panja) mengaku sepakat dengan penamaan RUU TPKS.

Namun ada dua partai yang tak menyetujui penggunaan nama ini, yakni i Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota Panja Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, mengungkapkan tetap dengan usulan mereka yakni RUU Tindak Pidana Kesusilaan (RUU TPK), karena sejumlah pasal soal kekerasan seksual ada dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Artinya barangnya ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan, maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP, ketika RKUHP tidak ada atau belum selesai, kami menganggap ini barang yang bisa panjang, karena sejak 2004, ini tidak selesai," ujarnya dalam rapat panja RUU TPKS, yang diakses secara daring, Rabu (17/11/2021).

1. Ada upaya penyisaan satu norma berbahaya

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Muzammil mengungkapkan pasal soal kesusilaan dan kekerasan seksual sudah diputuskan Komisi III DPR dalam RKUHP, namun belum juga sampai pada keputusan final dengan ketok palu karena masalah pasal penghinaan terhadap presiden.

Upaya dalam RUU TPKS ini, menurut Muzammil, adalah upaya yang menyisakan satu norma berbahaya.

"Yaitu aspek nonkekerasan menjadi satu yang tidak diatur, kalau tidak diatur artinya itu menjadi sesuatu yang ditolerir, tidak ada sanksi," ujarnya.

2. Alasan PPP tak setuju dengan nama RUU TPKS

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sementara, anggota Panja Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengungkapkan pihaknya tetap pada penyematan nama RUU Tindak Pidana Seksual (RUU TPS). Karena memang hal ini diharapkan dapat mengatur pelanggaran seksual, baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tanpa kekerasan.

"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor, yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," ujarnya.

3. Dalam draf dimasukan poin pencegahan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hingga akhirnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap sepakat menggunakan nama RUU TPKS. Dalam rapat siang tadi, Fraksi PDIP lewat Anggota Panja RUU TPKS My Esti Wijayanti mengungkapkan dan draf akan dimasukkan poin pencegahan.

"Dalam rangka mempercepat proses ini, PDIP, saya, dan tadi sudah berembug bersama Pak Kapoksi setuju untuk kata pencegahannya tidak perlu, jadi judulnya tetap," ujarnya.

Editorial Team