Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus memberikan pelindungan terbaru kepada Pekerja Migran Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan sosialisasi Permenaker 4/2023 ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran Pekerja Migran Indonesia tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebab, menurutnya, hingga kini masih banyak Pekerja Migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
