Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi itu kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar, rinciannya adalah:
1. Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 menguntungkan PT NKE senilai Rp24,778 miliar
2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp44,536 miliar.
3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp23,902 miliar.
4. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah keuntungan Rp42,717 miliar.
5. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,503 miliar.
6. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp4,015 miliar.
7. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp2,164 miliar.
8. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,478 miliar.
PT NKE juga sudah menyetor ke kas negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi dengan jumlah keseluruhan Rp51,363 miliar yaitu terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang sebesar Rp36,87 miliar dan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp14,487 miliar.
Karenanya uang pengganti yang masih harus dibebankan kepada PT NKE adalah sejumlah Rp188,732 miliar dengan perhitungan keuntungan yang diperoleh PT NKE sejumlah Rp240,098 miliar dikurangi "fee" dan uang yang telah disetor ke kas negara sejumlah Rp51,365 miliar.