Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, karena menerima suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra. Vonis hakim kepada Pinangki lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pinangki sebelumnya dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai, tuntutan JPU terlalu rendah. Menanggapi hal ini, Jaksa Yanuar Utomo tak mempermasalahkan penilaian hakim.
"Hakim memang punya pendapat, pandangan tersendiri dan independen. Yang penting bagi kami semua analisa dan pertimbangan dalam tuntutan sebagian diambil alih oleh majelis hakim, serta majelis hakim yakin dengan semua alat bukti yang telah kami sampaikan dan hadirkan di persidangan," kata Yanuar kepada IDN Times, Selasa (9/2/2021).