Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 5 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Presiden sebelumnya memang menolak pemulangan eks WNI ke Indonesia, namun masalah ini masih perlu dibahas dalam rapat terbatas.
"Kalau bertanya pada saya, ini belum ratas loh ya, kalau bertanya pada saya, saya akan bilang 'tidak'. Tapi masih dirataskan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Jokowi memastikan masalah ini perlu pertimbangan matang. Semua plus minusnya perlu dihitung secara detail.
"Keputusan itu pasti kita ambil di dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan. Hitung-hitungannya," kata dia.
Mahfud MD sebelum menyampaikan keputusan tidak akan memulangkan WNI anggota ISIS, menolak pemulangan teroris lintas negara ini. Namun, keputusan pemulangan WNI akan dibahas lebih lanjut bersama kabinet.
"Belum diputuskan karena ada manfaat dan mudarotnya masing-masing," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Ini seperti buah simalakama bagi pemerintah. Di satu sisi memulangkan WNI anggota ISIS bisa menjadi masalah dan virus baru di Indonesia. Apalagi para FTF meninggalkan Indonesia dengan kesadaran masing-masing untuk menjadi teroris. Jika memang kembali, mereka harus menjalani program deradikalisasi.
Di sisi lain, para FTF ini juga memiliki hak untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Hal ini yang menjadi poin pertimbangan untuk memulangkan mereka.
"Kami sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Kalau ditanya ke Menko Polhukam itu jawabannya," kata Mahfud.
Mahfud sendiri secara pribadi menolak pemulangan mereka, namun secara institusi tentu berbeda. "Kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana, itu kan bisa saja," kata dia.
Dari banyak negara yang punya FTF, belum ada satu pun yang menyatakan akan memulangkan mereka. Kebanyakan dari negara lain lebih selektif dalam memulangkan FTF. Biasanya, anak-anak yatim yang akan dipulangkan.
Data Kemenko Polhukam mencatat ada sekitar 660 WNI yang diduga sebagai FTF di luar negeri. Mereka tersebar di berbagai negara, seperti Turki dan Afghanistan, termasuk Suriah tempat organisasi teroris ISIS berada. Kebanyakan di antara mereka terdiri dari wanita dan anak-anak.