Jakarta, IDN Times - Anak terdakwa korupsi Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, disebut pernah memiliki rekening dengan nominal menyentuh Rp8 miliar. Hal itu terungkap ketika Farsha bersaksi dalam persidangan sang ayah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Awalnya, jaksa KPK menanyakan perihal pembukaan rekening Bank Mandiri atas nama Farsha pada 2018. Ia mengaku membuat rekening tersebut karena mau kuliah di Kawasan Bandung.
Farsha membuka rekening di salah satu cabang Bank Mandiri di Kota Bekasi bersama sang ayah. Sebab, saat itu ia belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Peraturan dari Bank Mandiri untuk membuka rekening adalah melampirkan NPWP. Saat itu umur saya baru 17 tahun, saya gak bisa melampirkan NPWP, sehingga ada persyaratan tambahan dari Bank Mandiri bisa menggunakan NPWP orang tua, dengan syarat fotokopi Kartu Keluarga (KK)," ujarnya, Selasa (10/5/2022).