Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi haji. Yaqut disebut memakai fee dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk kebutuhan pribadinya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gus Alex sempat memerintahkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengembalikan uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi haji atau PIHK. Hal itu dilakukan setelah DPR akan membuat Pansus Haji.
"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, permintaan biaya komitmen atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 merupakan perintah Gus Alex.
"Uang hasil pengumpulan tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, baru Yaqut yang ditahan KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini duga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
