Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1, pengusaha Johannes Kotjo mengakui sempat diminta uang oleh tersangka Eni Maulani Saragih untuk kepentingan pemenangan suaminya sebagai calon Bupati Temanggung. Apabila ditotal, jumlah uang yang diberikan oleh Kotjo secara bertahap mencapai Rp2,7 miliar.
Hal itu terungkap di dalam sidang kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Kotjo pada Kamis (15/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Di hadapan majelis hakim, pemilik saham PT Blackgold Natural Resources itu mengatakan permintaan pertama uang dari Eni sebesar Rp2 miliar. Kotjo pun menyanggupi dan memberikan kepada Eni berupa uang tunai.
"Eni kirim WA ke saya, butuh Rp2 miliar untuk mesin partai. Lalu, saya kasih cash Rp2 miliar lewat sekretaris saya. Yang ambil uangnya orangnya Eni ke kantor saya," ujar Kotjo pada siang tadi.
Lalu, bagaimana proses permintaan uang lainnya ke Kotjo? Apakah KPK turut mengusut aliran dana yang diduga turut diterima oleh suami Eni, Muhammad Al Khadziq?