Uang DP KPR Diturunkan, Tapi Hanya untuk Rumah Kedua

Jakarta, IDN Times -Bank Indonesia melonggarkan uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua, menjadi 10-15 persen dari sebelumnya 20 persen. Kebijakan ini berlaku efektif pada 2 Desember 2019 mendatang.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyebut, kebijakan ini akan menambah permintaan sektor properti karena calon pembeli bisa membeli properti dengan DP yang lebih rendah.
"Yang jelas diharapkan demand-nya naik," kata Juda di Gedung Bank Indonesia, Jumat (20/9).
1. Pelonggaran DP hanya untuk rumah kedua
Namun, ia menegaskan, pelonggaran DP ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua.
"Kalau kepemilikan rumah pertama tidak diatur. Bank terserah mau LTV (Loan Yo Value)- nya berapa. Artinya, uang muka terserah bank, nasabah harus menyediakan berapa," ujar Juda.