Jakarta, IDN Times -Bank Indonesia melonggarkan uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua, menjadi 10-15 persen dari sebelumnya 20 persen. Kebijakan ini berlaku efektif pada 2 Desember 2019 mendatang.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyebut, kebijakan ini akan menambah permintaan sektor properti karena calon pembeli bisa membeli properti dengan DP yang lebih rendah.
"Yang jelas diharapkan demand-nya naik," kata Juda di Gedung Bank Indonesia, Jumat (20/9).