Lembaga anti rasuah tidak bosan mengingatkan para penyelenggara negara agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi dari pihak mana pun. Sebab, benda atau uang yang diberikan itu terkait dengan jabatan dan posisi individu itu.
Oleh sebab itu KPK memberikan waktu selama 30 hari bagi penyelenggara negara melaporkannya. Kini, penyelenggara negara dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau situs gol.kpk.go.id
Bahkan, di beberapa kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Jadi, gak ada alasan penyelenggara negara gakpen melaporkan soal penerimaan hadiah itu.
"Jadi tidak ada alasan gratifikasi sulit dilaporkan," ujar Febri.
Nominal pelaporan gratifikasi ke KPK dari tahun ke tahun, kata Febri selalu meningkat. Gratifikasi dalam bentuk uang, jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Bahkan, ada laporan perseorangan di mana satu orang yang melaporkan telah menerima uang US$ 200 ribu atau setara Rp 2,7 miliar," tutur dia.
Dengan melaporkan ke KPK, maka penyelenggara negara bisa terbebas dari ancaman hukuman sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12 B. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 4-20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.