Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus penerimaan hadiah dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Menurut data dari KPK, total hadiah dan gratifikasi yang diterima Mustofa mencapai Rp 6,4 miliar. 

Rupanya uang gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar disimpan Mustofa di kediaman orang tuanya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan uang tersebut ditemukan di dalam lemari kamar dan disimpan di dalam tas kresek berwarna hitam, kardus dan tas lainnya. 

Lalu, digunakan untuk apa saja uang yang diterima Mustofa itu? 

1. Ditemukan uang senilai Rp 700 juta disimpan di dalam tas kresek berwarna hitam

Default Image IDN

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah,  pada pekan lalu, dilakukan penggeledahan di puluhan titik yang diduga terkait tindak kejahatan Mustofa. Salah satu yang digeledah adalah kediaman orang tuanya. Mustofa pun ikut mendampingi saat proses penggeledahan dilakukan. 

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan uang senilai Rp 3,7 miliar. Salah satunya di lemari kamar. Di dalam tas kresek berwarna hitam, tim penyidik menemukan uang senilai Rp 700 juta. 

"Uang juga ditemukan di dalam kardus dan tiga tas lainnya," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (2/5). 

Uang gratifikasi itu diterima karena berkaitan dengan jabatannya. Mustofa diduga bersama-sama dengan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Mojokerto ikut menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten. Itu termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015. 

Menurut Febri, uang gratifikasi itu diterima Mustofa selama ia menjabat sebagai bupati.  Mustofa sendiri saat ini menjabat sebagai bupati untuk kali kedua yakni pada periode 2016-2021. 

2. Uang gratifikasi diduga juga dikirimkan melalui fasilitas perbankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di