Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ikut angkat bicara soal peristiwa Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk ke Singapura pada Senin, 16 Mei 2022 lalu. Humas Ditjen Imigrasi mengatakan berdasarkan informasi dari petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Centre, ada tujuh orang yang ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Negeri Singa. Ketujuh WNI itu berinisial ASB, SN, HN, FA, AMA, SQA, dan SAM.
Salah satu dari tujuh orang itu adalah pemuka agama di Indonesia. Ia tiba kembali dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura sekitar pukul 18.10 WIB dengan menggunakan kapal Majestic Pride.
Humas Ditjen Imigrasi mengatakan Somad berangkat menuju ke Negeri Singa dengan menggunakan kapal MV Brilliance of Majestic dari Batam pada pukul 12.50 WIB. Begitu tiba di Singapura, otoritas imigrasi dan pemeriksaan Singapura (ICA) menolak masuk tujuh orang itu.
"Alasannya mereka disebut ICA tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. Tujuh orang itu langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di Batam pada pukul 18.10 WIB," ungkap Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh dalam keterangan tertulis pada Selasa, (17/5/2022).
Sementara, menurut UAS, di dalam percakapan WhatsApp-nya kepada Ustaz Hilmi Firdausi, ia mengklaim sudah mengikuti ketentuan yang ada. Bahkan, ia juga sudah mengisi arrival card. Di dalam video klarifikasinya, UAS mengaku berkunjung ke Singapura untuk berlibur dan bukan mengisi pengajian.
Apakah terjadi permasalahan terhadap dokumen paspor yang dipegang oleh UAS atau keluarganya?