Malang, IDN Times - Universitas Brawijaya (UB) membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas. Tujuannya untuk melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan.
Pembukaan unit layanan terpadu itu sekaligus sebagai respon keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. ULTKSP juga didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.