Jakarta, IDN Times - Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) menilai meme Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Sabtu, 26 Juni 2021 lalu di akun media sosialnya, telah melanggar aturan. Menurut mereka, hal tersebut tidak tepat untuk menyampaikan pendapat. Apalagi, kata Rektorat, presiden merupakan simbol negara.
"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi oleh undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," ujar Kepala Humas dan Kantor Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, kepada media Minggu (27/6/2021).
Buntut dari diunggahnya meme tersebut, sejumlah pengurus BEM dan DPM UI dipanggil menghadap ke rektorat pada Minggu kemarin. Dalam surat pemanggilan yang beredar di ruang publik, tertulis surat itu dibuat pada Minggu kemarin. Sedangkan, pertemuan dilakukan secara tatap fisik di hari yang sama.
"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," kata Amelita.
Mengapa pihak rektorat begitu terburu-buru dan harus segera meminta klarifikasi dari BEM UI? Apa betul ada aturan di dalam hukum positif Indonesia yang melarang mengkritik kepala negara?