Jakarta, IDN Times – Uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menyeret isu polemik ijazah Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.
Pemohon bernama Bonatua Silalahi menggugat Pasal 169 UU Pemilu karena menilai aturan tersebut membuat KPU tidak mengatur kewajiban autentikasi ijazah bagi peserta pilpres, pileg, maupun pilkada. Bonatua adalah salah satu tokoh yang belakangan menggaungkan isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Gafur, menyampaikan bahwa celah regulasi inilah yang menjadi akar polemik keaslian ijazah Jokowi yang beberapa tahun terakhir kembali mencuat di ruang publik.
“Yang kami uji hari ini adalah ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu, yaitu mengenai adanya kewajiban yang tidak dicantumkan di dalam undang-undang, yaitu kewajiban bagi KPU untuk melakukan autentikasi terhadap ijazah milik calon kepala daerah, termasuk juga calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Menurut Gafur, tidak adanya kewajiban autentikasi membuat KPU hanya melakukan verifikasi administratif tanpa mengecek kecocokan fotokopi legalisir dengan ijazah asli.
“Sehingga dengan adanya polemik isu ijazah Pak Joko Widodo, yang juga berdasarkan fakta-fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat (Sidang Sengketa Informasi), itu memang tidak ada autentikasi yang dilakukan oleh KPU,” tegasnya.
