Jakarta, IDN Times - Ujian Nasional kini tak lagi menjadi penentu kelulusan. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar yang diterapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
"Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru," seperti dikutip dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan
Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 yang dipublikasikan lewat laman resmi Kemendikbud (kemendikbud.go.id).