Jakarta, IDN Times – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional yang belum genap satu bulan dikeluarkan sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan bahwa perseroan menyiapkan 4 skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi UMKM.
“Nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% dilakukan restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran. Nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% kita kenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan. Bila penurunan omzet mencapai 50-75% skema ketiga, yaitu baik bunga maupun pokok, penundaan angsuran selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet menurun >75% baik bunga maupun pokoknya, ditunda pembayarannya selama 1 tahun,” tutur Sunarso