Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rupiah (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
ilustrasi rupiah (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 naik menjadi Rp4.901.798. Angka ini naik 5,6 persen dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, dalam sidang Dewan Pengupahan sebenarnya ada empat usulan kenaikan UMP yakni dari Kadin, Apindo, pemerintah, dan buruh.

Andri membeberkan, dari Kadin mengusulkan kenaikan sebesar 5,11 persen. Sementara Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023, mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Sedangkan Pemprov DKI Jakarta di Dewan Pengupahan ini ada yang namanya tim Pekat, ada akademisi, ada praktisi, termasuk BPS. Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian dan survei sehingga ketemu angka 5,6 persen atau 0,2 alfanya," ujar Andri.

Editorial Team