Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen raisonal, baik bagi buruh maupun pengusaha. Ia menekankan peningkatan UMP itu juga memberikan rasa keadilan bagi buruh, dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.
"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies dikutip dari ANTARA, Minggu (19/12/2021).