Jakarta, IDN Times - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan adanya PMK ini, penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar satu persen dari jumlah tagihan.
"Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Nizar di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).