Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (24/10). Pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme voting. Sebanyak 314 dari 445 anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah memiliki legalitas untuk menindak ormas (organisasi masyarakat) yang dinilai mengancam NKRI dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pengesahan regulasi tersebut kemudian mendapat respon beragam dari berbagai pihak.