Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan untuk kali pertama perusahaan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu diketahui bernama PT Putra Ramadhan atau PT Tradha milik Bupati non aktif Kebumen, Muhammad Yahya Fuad (MYF).
Melalui perusahaan ini, Yahya rupanya ikut proses lelang untuk bisa menggarap proyek-proyek di Pemkab Kebumen pada periode 2016-2017 lalu. Bahkan, untuk menambah keuntungan yang lebih besar, PT Tradha diduga meminjam nama dari lima perusahaan lainnya untuk bisa memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen. Total nilai proyek itu mencapai Rp 51 miliar.
Yahya sendiri saat ini sudah ditahan oleh komisi anti rasuah sejak 19 Februari 2018 lalu karena diduga membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa ketika ia masih menjabat kepada beberapa kontraktor.
Lalu, bagaimana nasib PT Tradha yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Apakah perusahaan tersebut akan ditutup?