Presiden Republik Indonesia berulang kali menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan masalah pemerintah semata, melainkan seluruh masyarakat harus memahami dan bertanggung jawab dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dalam upaya tersebut, hari ini KLHK melakukan penyegelan di Riau, Kalbar, dan Kalteng. Dari 43 perusahaan yang diselidiki, empat perusahaan dan satu pelaku sudah jadi tersangka.
Luas lahan gambut di Riau yang terbakar mencapai kurang lebih 40.000 ha dan diperkirakan 50 unit helikopter dikerahkan dengan 42 unit di antaranya milik pemerintah, dan sisanya dukungan dari unsur KLHK, TNI, Polri, dan swasta.
Sejak Juli hingga Agustus 2019, KLHK telah melakukan pemantauan dan pengawasan beberapa lokasi khususnya Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng.
Hingga berita ini diluncurkan, KLHK tetap melakukan upaya penyegelan dan penegakan hukum terhadap beberapa perusahaan pelaku karhutla sebagai upaya menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
Tercatat 42 lokasi perusahaan telah disegel dan 1 ialah lahan milik masyarakat. Dua lokasi ada di Provinsi Jambi, 5 lokasi yang disegel ada di Provinsi Riau, dan sisanya di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan paling besar jumlahnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa perusahaan yang disegel diketahui milik pemodal asing, satu perusahaan milik pemodal asal Singapura, dan tiga milik pemodal asal Malaysia. Atas hal ini, KLHK meminta pihak pemberi izin untuk mendapatkan ganjaran administratif berupa pencabutan izin.
Usai jumpa pers, Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Kepala BNPB pun bergegas meninggalkan acara menuju Bandara Halim Perdana Kusuma guna terbang ke Riau untuk memastikan semu penanganan karhutla berjalan baik.