Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menerbitkan aturan berdagang bagi seluruh masyarakat Kota Padang yang menggantungkan nasib dari hasil berjualan. Aturan tersebut, dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Menurut Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, seluruh pelaku usaha atau pedagang, hanya boleh beraktivitas hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya. Selain itu, diinstruksikan untuk tidak menyediakan tempat duduk untuk para konsumen yang bisa memancing reaksi untuk makan dan minum di tempat tersebut.
“Pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha atau pedagang, hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB. Diminta tidak boleh menyediakan tempat duduk untuk konsumen untuk makan dan minum. Kecuali untuk menunggu layanan antrean makanan atau minuman dengan tetap memperhatikan aturan physical distancing,” kata Mahyeldi Ansharullah, Senin (13/4).