Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi di Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Rangkaian kekerasan yang terjadi pada Tragedi Mei 1998 masih terekam hingga sekarang. Perjuangan berbagai pihak dalam proses pemulihan dan memoralisasi korban diupayakan berbagai pihak, salah satunya adalah Komnas Perempuan yang selama hampir 26 tahun bersama komunitas korban pelanggaran HAM masa lalu merawat ingatan atas Tragedi Mei 1998.

Komnas Perempuan menjelaskan, perinyatan Mei 98 tahun ini mengangkat tema "Pelanggaran HAM Masa Lalu di Persimpangan Jalan". Dengan tema ini, Komnas Perempuan kembali mengingatkan, sekaligus mendorong upaya negara untuk menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, baik secara yudisial maupun non yudisial.

"Ini menjadi momentum krusial di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan janji nawacita yang salah satunya adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dikutip Kamis (15/5/2024).

1. Ada 12 pelanggaran HAM masa lalu diakui Jokowi

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Memang, pada 11 November 2023 lalu Jokowi telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Antara lain peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999 dan Simpang KKA Aceh 1999.

Selain itu, ada peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Wamena Papua 2003, dan Jambo Keupok Aceh 2003.

2. Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu belum maksimal

Editorial Team

Tonton lebih seru di