Dok. IDN Times/Chalimatus Sa'diyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Evi Novida Ginting menyatakan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah menyetujui pemberian santunan untuk seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan saat bekerja.
Evi mengatakan, Menkeu Sri Mulyani telah mengirimkan surat persetujuan pencairan dana santunan pada Kamis (25/4) lalu.
"Untuk petugas meninggal menerima santunan Rp36 juta," kata Evi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (29/4).
Kemenkeu, kata Evi, juga telah menentukan nominal santunan untuk petugas yang mengalami cacat permanen dan luka berat.
"(Santunan) cacat permanen Rp30 juta, dan luka berat dapat Rp16,5 juta," ujar dia.
Sementara, untuk santunan bagi petugas penyelenggara pemilu menderita luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
Pemberian santunan ini, kata Evi, akan diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara pemilu sesuai masa kerja mereka.
"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019, hingga berakhir masa tugas mereka," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019.