Irgan Chairul Mahfiz, selaku Anggota DPR periode 2014-2019 Jadi Tersangka Kasus DAK 2018 Labuhanbatu Utara (Dok. Humas KPK)
Setelah desk pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah. Atas permintaan ini, pada 4 Maret 2018, Agusman memerintahkan Aan S Arya Panjaitan mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan.
"Uang tersebut diduga terkait bantuan Irgan untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ungkap Lili.
Lili melanjutkan, sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya Purnomo agar Agusman mentransfer uang Rp80 juta ke rekening Irgan. Pada 2 April 2018, Agusman melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing, menyetor uang Rp80 juta ke rekening Irgan.
"Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM (Irgan) agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujar Lili.
Lili menuturkan, pada 7 April 2018, Yaya Purnomo meminta Agusman mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji. Selain itu, Yaya juga meminta Agusman mentransfer uang ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat.
Pada 9 April 2018, Agusman menyetor uang Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas itu. Uang itu untuk kepentingan Yaya Purnomo.
"Dan setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH (Puji), sebagai fee yang diberikan oleh KSS (Kharuddin) terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," tutur Lili.
Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
jo. Pasal 65 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM (Irgan) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta,'' ujar Lili.