Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antara Foto/Rosa Panggabean

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dokter dari RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, setelah diperiksa seharian. Bimanesh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan oleh KPK.

1. Sekali diperiksa, langsung ditahan

Bimanesh Sutarjo baru hari ini dipanggil sebagai tersangka kasus penghalangan penyidikan. Ia dianggap menghalang-halangi penyidik KPK yang tengah menelisik kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Usai diperiksa pada sepajang hari ini, penyidik KPK memutuskan untuk langsung menahan Bimanesh. "Untuk BST (Bimanesh Sutarjo) telah ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Jumat (12/1) malam.

2. Diperiksa 13 jam

Pemeriksaan terhadap Bimanesh berlangsung selama sekitar 13 jam. Dari pantauan IDN Times, Bimanesh tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.45 WIB, Jumat (12/1), setelah diperiksa sejak pukul  09.15 WIB. Ia terlihat didampingi kuasa hukumnya, Ahyar, yang kala tiba memakai kursi roda. 

Saat keluar, Bimanesh langsung mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK. Tak sepatah kata pun keluar dari ahli penyakit dalam dan ginjal tersebut.

3. Ditanyai beberapa hal

Febri mengatakan Bimanesh diminta menjawab sejumlah hal yang sedang didalami penyidik seputar kecelakaan yang dialami Novanto pada Kamis, 16 November 2017 lalu.

"Kita klarifikasi beberapa peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu 15 dan 16 November 2017. Tentu yang diketahui dan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Febri.

Selain Bimanesh, KPK juga telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunandi dalam kasus penghalangan penyidikan. Fredrich semula dijadwalkan diperiksa Jumat ini, namun ia mangkir dari panggilan tersebut.

Baik Fredrich dan Bimanesh sama-sama dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Editorial Team