Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/6). Usai menjalani pemeriksaan awal, Nurhadi dan Rezky akhirnya mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Keduanya dibawa ke rutan KPK kavling C1 sekitar pukul 16:00 WIB dan ditahan selama 20 hari pertama.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan keduanya berhasil ditangkap usai tim penindakan menerima informasi mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6) pukul 18:00 WIB.
"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky)," kata Nurul ketika memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
Ia mengatakan pemilik rumah di daerah Simprug itu sempat tidak kooperatif. Sebab, ketika tim penyidik datang dengan membawa surat perintah penangkapan, pemilik rumah malah tak mengacuhkan. Alhasil, penyidik KPK meminta agar didampingi Ketua RW dan pengurus RT untuk dilakukan pembongkaran kunci pintu gerbang dan rumah tersebut.
"NHD (Nurhadi) berhasil ditemukan di salah satu kamar. Di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky)," ujar pria yang sempat menjadi Dekan Fakultas Hukum di Universitas Jember itu.
Namun, selain Nurhadi dan Rezky, rupanya penyidik turut memboyong sang istri, Tin Zuraida. Lho, untuk apa ya penyidik KPK ikut mencokok Tin?