Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, tengah mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh melawan Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons lima unit pesawat milik mereka dikeluarkan secara paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Rabu (2/2/2022).
Padahal, menurut Donal, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan izin penggunaan hanggar sejak 15 November 2021. Tetapi, permohonan perpanjangan izin itu ditolak tanpa alasan yang jelas. Padahal, Susi Air sudah beroperasi di sana selama 10 tahun.
"Susi Air akan meminta perlindungan kepada aparat hukum, agar tindakan sewenang-wenang seperti kemarin tidak terjadi lagi. Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum atas pelanggaran pidana kepada pejabat atas perbuatan semena-mena tersebut," ungkap Donal ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Ia menambahkan pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar merupakan perbuatan semena-mena karena surat pemberitahuan baru diberikan di hari yang sama. Susi Air, kata Donal, tidak diberikan perpanjangan waktu untuk mencari solusi dari perizinan tersebut.
Menurut Donal, ada sejumlah aturan yang diterabas dengan pemindahan paksa lima unit pesawat Susi Air yang melibatkan Satpol PP. Apa saja aturan yang dilanggar itu?