Usai DKPP, Giliran Bawaslu Bakal Dievaluasi DPR Buntut PSU Pilkada

Intinya sih...
- DPR memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi Bawaslu setelah mengevaluasi DKPP.
- Rekomendasi Komisi II DPR terhadap DKPP termasuk meningkatkan kualitas SDM dan transparansi dalam penyelesaian kasus.
- Komisi II DPR memberikan catatan penting terkait evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, ada peluang pihaknta mengevaluasi Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) setelah selesai mengevaluasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DPR saat ini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi pimpinan lembaga yang dipilihnya, setelah Tata Tertib (Tatib) DPR yang baru mulai berlaku, Selasa, 4 Maret 2025. Tatib baru ini tercantum dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No 1/2020 tentang Tata Tertib.
"Mungkin nanti bukan hanya DKPP, Bawaslu juga mungkin perlu diberikn evaluasi rekomendasi," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Adies mengatakan, hasil Pilkada serentak 2024 kurang lebih ada 150 Pemungutan Suara Ulang (PSU), bahkan ada satu kabupaten pemungutannya diulang semua.
"Karena sebagai pengawas pemilu, Bawaslu bisa dari awal itu mengetahui bahwa hal ini tidak bisa dimainkan," imbuh dia.
1. DKPP harus tegas awasi pengawas pemilu
Menurut Adies, DKPP seharusn tegas memberikan pengawasan terhadap penyelenggara, khususnya KPU dan Bawaslu. Adapun, rekomendasi Komisi II DPR terhadap DKPP salah satunya adalah meminta supaya DKPP meningkatkan kualitas SDM mereka.
"Artinya menguasai lah semua terkait teknik teknik pemilihan umum dalam pengawasan KPU dan Bawaslu. Kemudian juga transparan, tidak ditutup-tutupin itu juga disebutkan di sana," kata dia.
Selain itu, Adies mengatakan, berdasarkan rekomendasi Komisi II DPR, DKPP juga diminta lebih transparan. Artinya, kasus yang tidak ditangani tidak ditutup-tutupi.
"Dan juga meminta supaya kasus-kasus itu diputus, gak tadi kan di sana keputusan di MK (Mahkamah Konstitusi) masih ada juga yang belum putus di DKPP," kata dia.
2. PSU harusnya bisa diantisipasi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, kalau DKPP dan Bawaslu bekerja dengan baik, maka diskualifikasi Pilkada tidak akan terjadi.
Oleh sebab itu, dia berharap, sistem pemilu ke depan bisa berjalan lebih baik lagi. Terlebih, kata dia, MK dalam putusannya memberikan rekayasa enginering kepada pembuat undang-undang.
"Kalau ini semua berjalan dengan lancar, baik, DKPP, Bawaslu dalam pengawasan dengan baik, saya rasa tidak ada yang didiskualifikasi, kecurangan-kecurangan dan juga PSU-PSU yang banyak begitu," kata dia.
3. Komisi II DPR beri sejumlah catatan ke DKPP
Komisi II DPR telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027 sebagai berikut:
- Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi interal DKPP dalam hal kompetensi, integritgas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
- Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.
- Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
- Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
- Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
- Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.
- Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.
- Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
- Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatan pengawasan prefentif.
- Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI.