Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, ada peluang pihaknta mengevaluasi Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) setelah selesai mengevaluasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DPR saat ini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi pimpinan lembaga yang dipilihnya, setelah Tata Tertib (Tatib) DPR yang baru mulai berlaku, Selasa, 4 Maret 2025. Tatib baru ini tercantum dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No 1/2020 tentang Tata Tertib.
"Mungkin nanti bukan hanya DKPP, Bawaslu juga mungkin perlu diberikn evaluasi rekomendasi," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Adies mengatakan, hasil Pilkada serentak 2024 kurang lebih ada 150 Pemungutan Suara Ulang (PSU), bahkan ada satu kabupaten pemungutannya diulang semua.
"Karena sebagai pengawas pemilu, Bawaslu bisa dari awal itu mengetahui bahwa hal ini tidak bisa dimainkan," imbuh dia.