Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk dimintai keterangan.
Wacana itu muncul usai penyidik lembaga antirasuah menggeledah ruang kerja Menag Lukman pada Senin (18/3) kemarin. Dari ruang kerja menteri politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, penyidik menyita dokumen dan uang tunai senilai lebih dari Rp100 juta. Publik pun bertanya-tanya asal uang itu.
Namun, saat memberi keterangan pers, Kementerian Agama mengaku tidak tahu asal uang tersebut.
"Itu ranahnya KPK. Tugas kami hanya mendampingi penyidik membuka segel, mendampingi penggeledahan, dan membantu mencari dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis, ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenag, Senin malam.
Lalu, betulkah Menag Lukman akan dipanggil? Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan Lukman akan dipanggil.
"Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidik. Apalagi ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruang Menteri Agama," kata Febri ketika ditemui Senin malam. Lalu, kapan Lukman akan dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah?