Rapat paripurna penutupan masa sidang jelas reses pada Kamis (5/12/2024). (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi terkait isu kenaikan dana reses bagi anggota parlemen periode 2024-2029.
Dasco menjelaskan, pada periode 2019-2024 besaran dana reses anggota DPR berjumlah Rp400 juta. Pada periode 2024-2029, Setjen DPR menambah indeks kegiatan hingga jumlah titik kunjungan di daerah pemilihan anggota, sehingga dana reses diusulkan menjadi Rp702 juta.
"Kemudian oleh Sekretariat Jenderal di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah, di dapilnya, dan indeksnya juga naik. Jadi yang kebijakan baru periode ini. Kita kan ngomong per periode nih," kata Dasco kepada IDN Times, Sabtu (11/10/2025).
Dasco menambahkan, sejak Januari 2025, Setjen DPR telah mengusulkan perubahan dana reses sebesar Rp702 juta. Namun, Kementerian Keuangan baru menyetujui pada Mei 2025.
Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp400 juta. Ia membantah, dana reses anggota parlemen periode 2024-2029 naik sebesar Rp54 juta menjadi Rp756 juta.
Ia menjelaskan, Setjen DPR salah melakukan transfer ke beberapa anggota karena menilai rencana awal kenaikan Rp54 juta tetap berlaku. Namun, sejumlah dana itu sudah dikembalikan. Rencana itu dibatalkan menyusul banyaknya protes tunjangan rumah.
"Ini ada kelebihan transfer dari kesekretariatan jenderal ke sebagian anggota, tapi nggak banyak yang kemudian mereka salah melakukan transfer sehingga dana reses itu bertambah Rp54 juta, sudah langsung didebit balik oleh Sekretariat Jenderal," kata dia.
Dasco menekankan, kebijakan dana reses setiap periode jabatan DPR berbeda-beda. Hal ini menyesuaikan dengan indeks dan jumlah titik kunjungan anggota di daerah pemilihannya.
"Per periode lain kebijakan. Karena indeks dan titik di dapilnya berbeda-beda. Karena DPR berbasiskan dapil," kata dia.
"Dapil ini yang semakin luas, dalam kondisi ini ada kegiatan serap aspirasinya harus banyak, harus banyak bikin aksi sosial, dan yang merancang ini murni kesekjenan bukan anggota DPR, dan diusulkan ke Kementerian Keuangan," sambungnya.
Reses merupakan kegiatan anggota DPR untuk menyerap aspirasi konstituen melalui berbagai kegiatan, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihan anggota.
Agenda reses digelar 4-5 kali dalam setahun, dan bukan dilakukan setiap bulan. Anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan mereka.