Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang ikut terbukti bersalah dalam upaya pemberian gratifikasi. Pada Rabu (20/5), Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan dekan dan pimpinan lembaga agar mengumpulkan uang THR masing-masing senilai Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian, Dwi Achmad Noor. Hasilnya terkumpul duit senilai Rp55 juta dan diantarkan oleh Dwi pada Rabu kemarin ke Kemendikbud.
Menurut Deputi Penindakan, Brigjen (Pol) Karyoto, THR rencananya akan diberikan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti, Mohammad Sofwan Effendi. Praktik semacam ini jelas termasuk korupsi.
"Terkait OTT tersebut, tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini," ungkap Nadiem melalui keterangan tertulis pada Sabtu (23/5).
Ia menegaskan integritas menjadi hal utama dalam bekerja. Sehingga, bila ada yang terbukti melanggar maka ia tidak akan mau bertoleransi.
Lalu, bagaimana nasib Rektor UNJ yang sudah sempat dimintai keterangannya oleh KPK mengenai operasi senyap itu?