Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin, untuk sementara waktu bisa bernafas lega dan merayakan Hari Idulfitri bersama keluarga. Sebab, ia tidak ditahan oleh pihak kepolisian kendati namanya disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pihak yang hendak memberikan gratifikasi dalam bentuk THR kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Upaya pemberian THR yang eksekusinya dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian di UNJ, Dwi Achmad Noor, kemudian terendus komisi antirasuah dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan pada (20/5) lalu. Dari OTT itu, penyidik komisi antirasuah menemukan barang bukti duit tunai senilai Rp27,5 juta dan US$1.200.
Tetapi, usai dilakukan ekspos gelar perkara di KPK, pimpinan komisi antirasuah memutuskan melimpahkan kasus itu ke pihak kepolisian. Padahal, penyidik KPK yang melakukan tangkap tangan.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pemberian keterangan pers pada Sabtu (23/5) di Polda Metro Jaya menjelaskan alasan perkara dugaan korupsi itu diserahkan ke Polri karena belum menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus itu.
"Kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK memproses kasus yang melibatkan unsur penyelenggara negara. Tetapi, karena belum ditemukan maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian RI untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Ali kemarin.
Begitu perkara dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tujuh orang yang sudah dimintai keterangan termasuk rektor UNJ dipulangkan. Mengapa mereka malah dipulangkan?