Fredrich diketahui mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Novanto pada (8/12/2017). Di saat yang bersamaan kuasa hukum Novanto lainnya, Otto Hasibuan juga memilih mundur.
Ia pernah mengatakan alasannya mundur karena tidak sejalan dengan tim yang dipimpin oleh Maqdir Ismail. Fredrich ketika itu mengibaratkan sebuah kapal tidak mungkin dikemudikan oleh dua orang nahkoda.
"Kan saya tidak bisa menangani perkara, kalau satu perkara ditangani oleh dua kapten. Kalau saya dan Otto kan satu tim. Sedangkan Maqdir adalah tim yang lain," ujar Fredrich pada tahun lalu.
Namun, hari ini Fredrich justru mengubah pernyataannya. Ia menyebut penyidik KPK yang memaksa Novanto agar mencabut surat kuasa hukumnya.
"Yang perlu diketahui di sini, Bapak Setya Novanto dipaksa oleh penyidik untuk cabut 12 surat kuasa terhadap saya yang pernah Beliau berikan ke saya. Namun, surat laporan polisi di mana Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga telah melakukan tindak pidana semuanya sedang berjalan," kata Fredrich berapi-api.
Saking kesalnya, polisi yang hendak membawa Fredrich ke mobil tahanan pun ikut kena semprot.
"Jangan dorong saya! Saya juga punya hak untuk bicara di muka umum. Dibayar berapa kamu?" kata dia.
Namun, hal itu dibantah oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, lembaga antirasuah tidak mungkin ikut campur, karena itu urusan antara Fredrich dengan mantan kliennya.
"Jadi, itu urusan SN (Setya Novanto) kalau ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk menjadi pengacara," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada siang ini.