Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemerintah gagal mengakhiri konflik di Papua.
Hal itu ia sampaikan menyusul dakwaan Pengadilan Rakyat atau Permanent Peoples' Tribunal (PPT) mengenai 'Kekerasan Negara dan Lingkungan di Papua Barat.' Pengadilan tersebut berlangsung dari 27-29 Juni 2024 di Queen Mary University of London, Inggris.
Para panel ahli yang terdiri dari Teresa Almeida Cravo (Portugal), Donna Andrews (Afrika Selatan), Daniel Feierstein (Argentina), Marina Forti (Italia), Larry Lohmann (Inggris), Nello Rossi (Italia), dan Solomon Yeo (Kepulauan Solomon), mendengarkan bukti dari sejumlah LSM internasional dan organisasi masyarakat sipil lokal, serta kesaksian dari individu yang telah menyaksikan pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan.
