Jakarta, IDN Times - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada hari ini Selasa (6/12/2022) melalui Rapat Paripurna DPR RI yang ke-II tahun sidang 2022-2023.
Sejumlah pasal bermasalah turut jadi sorotan selama pembahasan hingga pengesahannya hari ini. Jika menilik beberapa tahun belakangan, Indonesia saja harus menghadapi pandemik, hal ini dianggapnya tidak memperlihatkan adanya proses deliberasi yang demokratis.
Ketua Dewan Pengurus Public Virtue, Usman Hamid mengatakan bahwa DPR dan pemerintah tidak mendengarkan partisipasi masyarakat.
"RUU ini tidak dibahas secara sungguh-sungguh, bahkan dalam empat tahun terakhir, dari segi prosesnya memang banyak masalah," kata dia dalam agenda Media Briefing bertajuk "Menyoal RKUHP: Catatan Kritis atas Rencana Pengesahannya" secara daring Selasa (6/12/2022).