Ustaz Bachtiar Nasir Menduga Kasusnya Mengandung Unsur Politis

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir menduga, penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) mengandung unsur politis. Hal itu diungkapkannya dalam sebuah video yang beredar di kalangan wartawan.
"Hari ini panggilan saya ke pukul 10.00 WIB ke Bareskrim atas tuduhan tersangka, tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ungkapnya lewat video tersebut Rabu (8/5).
1. Bachtiar Nasir merasa dikriminalisasi
Dalam video itu juga Bachtiar mengatakan dirinya merasa dikriminalisasi atas tuduhan yang disangkakan kepadanya. Meski begitu, ia mengaku akan tetap menjalani proses hukum serta memberikan keterangannya kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya harus siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya. Bahwa ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini di negeri yang katanya demokrasi ini. Saya harus memberikan hak jawab dan Insyaallah saya mantap dengan apa yang akan saya dapat," jelas Bachtiar.
Berikut pernyataan Bachtiar selengkapnya dalam video tersebut.
"Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu
Sahabat- sahabat seperjuangan penegak keadilan dan kejujuran untuk Indonesia dan kita yang sedang memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat adil dan makmur. Hari ini saya usai salat subuh, kuliah subuh tanggal berapa hari ini? tanggal 8 ya persis dengan 8 mei hari pemanggilam saya nanti jam 10.00 WIB ke Bareskrim atas tuduhan tersangka, tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak Yayasan.
Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan. Kalau saya sendiri gak jujur, saya sendiri gak adil ya sama saja saya menjadi sapu yang kotor. Mana bisa saya membersihkan sebuah ruangan, termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan. Insyaallah, Allah selalu bersama orang-orang yang bersabar di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan saya harus siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya.
Bahwa ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini di negeri yang katanya demokrasi ini ya saya harus memberikan hak jawab dan Insyaallah saya mantap dengan apa yang akan saya dapat. Walau saya tidak tahu apakah hukum juga ditegakan secara adil dan sungguh sungguh. Tapi saya yakin ada Allah al hakim yang sesungguhnya, ada Allah al adalah yang maha menegakkan keadilan karena di bumi Allah ini kalau ada yang tidak jujur, tidak adil akan berhadapan dengan pemilik otoritas langit dan bumi tanpa kecuali sehebat apapun kekuatan seorang penguasa atau yang memiliki hukum.
Prinsip yang harus kita pegang adalah kebenaran adalah kekuatan meskipun yang sedang kita hadapi adalah sekelompok yang menjadikan kekuatan sebagai kebenaran. Silakan, dan kita tetap kontisten pada kebenaran dan kita yakin kebenaran lah yang akan dimenangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala .
Untuk itu, tetap bersemangat dan doakan saya moga bisa tetap istiqamah tentunya memperjuangkan kejujuran di Indonesia, untuk Indonesia kita yang lebih hebat lagi ke depan, yang lebih bermartabat lagi ke depan. Ya, untuk negara Indomesia yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."
2. Bachtiar batal memenuhi panggilan polisi
Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) batal memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Seharusnya, Bachtiar diperiksa untuk dimintai keterangannya atas kasus itu pada hari ini pukul 10.00 WIB. Pantauan IDN Times, hingga pukul 12.00 WIB, Bachtiar juga belum terlihat hadir.
Kuasa Hukum Bachtiar, Nasrul Nasution pun juga telah memastikan, Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu batal hadir karena ada jadwal kegiatan yang harus ia jalankan. Akan tetapi, Nasution tidak menjelaskan lebih detail, kegiatan apa yang dijalankan Bachtiar tersebut.
"Dikarenakan Ustaz (Bachtiar Nasir) karena sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan (pemeriksaan) terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/5).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua kepada Ustaz Bachtiar Nasir. Panggilan kedua itu rencananya akan dijadwalkan pada minggu depan.
"Jadi ditunggu sampai jam 12.00 WIB siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN," jelas Dedi.
Dedi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi terkait batalnya Bachtiar untuk diperiksa. "Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya," ucap Dedi.
3. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times selasa(7/5) kemarin, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada hari ini pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Bachtiar sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Februari 2017 yang lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan tersebut.
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.
4. Alasan Bachtiar baru dipanggil kembali
Dedi sebelumnya mengatakan, alasan pihaknya baru memanggil Ustaz Bachtiar pada tahun ini, karena di khawatirkan kasus itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Pasalnya, kasus tersebut kata Dedi berdekatan dengan tahun politik atau pemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Ya kalo momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu (Pemilunya). Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(8/5) kemarin.
Dedi mengatakan, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri juga telah memiliki alat bukti terkait indikasi penggunaan dana dalam kasus tersebut. Untuk itu, polisi memanggil Bachtiar untuk dimintai keterangannya agar memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. oleh karenanya, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data, serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," kata Dedi.
"Nanti akan didalami karena besok kan baru mulai dilaksanakan pemeriksaan. Rekan-rekan kita minta tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya dulu besok," sambung Dedi.
Ketika ditanyai oleh awak media apakah kasus itu dapat dikaitkan sebagai kriminalisasi ulama, Dedi membantah. Menurut Dedi, setiap apa yang dilakukan oleh penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum.
"Jadi jangan istilahnya ke background-nya. Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat hukum status sosialnya," terang Dedi.
"Maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dilakukan. Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional berdasarkan fakta hukum yang saat ini dimiliki," katanya lagi.