Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak setuju usulan amandemen UUD 1945 yang diajukan DPR, khususnya menyangkut masa jabatan presiden yang ditambah hingga tiga periode. Usulan itu menurut dia sama saja dengan menampar wajahnya.
Sekadar diketahui, masa jabatan presiden di Indonesia setiap periode hanya lima tahun. Sesuai ketentuan, presiden bisa dipilih kembali untuk periode kedua. Setelah itu yang bersangkutan dilarang ikut dalam pemilihan presiden.
Jokowi di Istana Negara, Senin (2/12) menilai ada tiga alasan kenapa muncul usulan tersebut.