Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa (IDN Times/Mahendra)
Komisi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pemilu, salah satu yang menjadi perdebatan soal ambang batas parlemen. Wakil Ketua Komisi ll Saan Mustopa mengatakan ada tiga alternatif usul perubahan pesidential threshold.
“Alternatif pertama yaitu 7 persen dan berlaku nasional, (usul) NasDem dan Golkar,” kata Saan saat dihubungi, Senin (8/6).
Menurut Saan, tujuh persen itu nantinya politik dan peserta pemilu harus memenuhi ambang batas parlemen tujuh persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan berlaku nasional.
“Jadi di nasional misalnya lolos tujuh persen, maka otomatis di daerah yang lolos yang partai 7 persen di nasional tersebut,” ujar Saan.